Prosedur Operasional
Alur Proses Mutasi Siswa
- Siswa melapor kepada kepala sekolah asal untuk mendapatkan surat ijin mutasi dengan membawa syarat-syarat kelengkapan untuk melakukan mutasi
- Siswa menyerahkan surat ijin mutasi dari kepala sekolah asal dan dokumen syarat lain kepada operator sekolah
- Operator dapodik sekolah login ke situs operator dan memilih menu SISWA, submenu MUTASI SISWA.
- Operator sekolah melakukan entry data, meliputi :
- NISN siswa bersangkutan.
- Nomor surat ijin mutasi dari sekolah asal.
- NPSN sekolah tujuan.
- Keterangan/Catatan lain yang diperlukan.
- Print-out 5 (lima) lembar surat pengantar mutasi siswa dan dinas pendidikan setempat (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
- Pada hasil print-out tersebut terdapat 7 digit kode khusus dari sistem dapodik pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
- Siswa melapor ke dinas pendidikan dengan membawa tanda bukti mutasi yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah
- Dinas Pendidikan mengesahkan mutasi siswa. (Kepala Dinas/Pejabat yang berwenang mengesahkan tanda bukti mutasi siswa)
- Siswa menyerahkan surat ijin mutasi dari kepala sekolah asal dan dokumen syarat lain (surat pengantar dari dinas pendidikan setempat) sesuai dengan ketentuan dinas pedidikan setempat kepada operator sekolah.
- Kelima surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh kepala sekolah dan disahkan sekolah asal.
- Menyerahkan 3 (tiga) lembar surat kepada siswa yang bersangkutan untuk 1 (satu) lembar diberikan kepada dinas pendidikan tujuan, 1 (satu) lembar untuk sekolah tujuan, dan 1 (satu) lembar disimpan sebagai arsip siswa, dan 2 (dua) lembar lainnya disimpan sebagai arsip dinas pendidikan dan arsip sekolah asal..
*) Mutasi dapat dilakukan juga melalui operator dinas pendidikan dengan membawa surat pengantar dan syarat-syarat mutasi dari sekolah
Alur Proses Reset Approval Mutasi Siswa
- Reset/pembatalan approval mutasi terjadi apabila siswa membatalkan kepindahan sekolah atau terjadi kesalahan yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan dalam memasukkan NPSN tujuan setelah pengajuan mutasi di-approve (disetujui)
- Kondisi :
- Jika pembatalan berdasarkan permintaan siswa yang bersangkutan, maka Siswa melapor kepada Dinas Pendidikan untuk mendapatkan surat keterangan/pengantar. Kemudian menyerahkan surat keterangan/pengantar tersebut ke operator dapodik dinas pendidikan tujuan.
- Jika pembatalan karena kesalahan operator, maka operator langsung dapat melakukan reset approval mutasi siswa.
- Operator dapodik Dinas Pendidikan login ke situs operator dan memilih menu SISWA, submenu RESET APPROVAL MUTASI SISWA.
- Operator dapodik melakukan entry data, meliputi:
- NISN siswa yang berasangkutan.
- Print-out 2 (dua) lembar surat keterangan reset approval mutasi siswa (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
- Pada hasil print-out tersebut terdapat kode khusus dari sistem dapodik pusat sebagai penanda validasi dari sistem.
- Ketiga surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang.
- Menyerahkan 1 (satu) lembar surat yang telah disahkan kepada siswa yang bersangkutan, dan 1 (satu) lembar lagi disimpan sebagai arsip Dinas Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar